OJK Ingatkan Risiko Moral Hazard dari Rencana Prabowo Putihkan Utang

Bisnis.com,24 Okt 2024, 16:14 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto yang bakal memutihkan utang bank dari 6 juta petani dan nelayan. Regulator siap mendukung kebijakan pemerintah dengan tetap antisipasi risiko yang ada, salah satunya moral hazard.

Pemutihan utang tersebut akan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang kabarnya akan diteken Prabowo dalam waktu dekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ada beberapa hal teknis yang harus dibicarakan terlebih dahulu.

"Intinya kita support saja apa yang hal-hal positif," kata Dian saat ditemui usai membuka acara Pertemuan Tahunan Bank Syariah 2024 di Banda Aceh, Kamis (25/10/2024).

Eks Kepala Perwakilan Bank Indonesia di London pada periode 2010- 2013 tersebut juga memberi isyarat kesiapan perbankan apabila Prabowo mengeksekusi keinginannya itu, salah satunya dalam hal Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN.

"Sebetulnya CKPN segala macam sudah memadahi. Kalau dari industri perbankan tidak ada masalah," kata Dian.

Saat ditanya berapa kisaran nilai utang yang akan dihapus lewat Perpres yang mau diterbitkan itu, Dian menyinggung soal moral hazard.

"Tinggal bagaimana nanti teknis operasionalnya. Tentu salah satu yang kita hindarkan adalah moral hazard dan pemerintah akan diskusi lebih lanjut masalah ini," pungkasnya.

Adapun rencana menghapus utang bank 6 juta nelayan dan petani tersebut disampaikan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. Hashim mengatakan Perpres yang mengatur hal tersebut sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.  

“Saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru,” kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024). 

Hashim menjelaskan semua utang tersebut merupakan utang masa lalu, bahkan ada yang sejak masa krisis moneter 1998.

Meski penghapusan buku telah dilakukan, tetapi hak tagih dari bank belum dihapus. Akibatnya, banyak nelayan dan petani sulit untuk mengajukan pinjaman ke perbankan lantaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak oleh OJK.  

Mau tidak mau, lanjut Hashim, 6 juta nelayan dan petani ini akhirnya beralih ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan bantuan pendanaan. Hal inilah yang kemudian mendasari rencana Prabowo untuk menerbitkan aturan pemutihan utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan.

Nantinya melalui kebijakan tersebut, Hashim mengatakan bahwa para nelayan dan petani ini berhak untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. “Tidak akan ditutup SLIK-nya di OJK,” ujarnya.  

Dia mengharapkan adanya kebijakan ini dapat berdampak positif, tidak hanya kepada 6 juta debitur, tetapi juga untuk keluarganya. “Dengan demikian 6 juta debitur itu kan ada istri, ada anak ada keluarga, 30-40 juta manusia akan nanti dapat dampak yang positif,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini