Melihat Peruntukan Kredit dari BCA Cs untuk Raksasa Tekstil Sritex (SRIL)

Bisnis.com,27 Okt 2024, 16:58 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) mengungkap bahwa perusahaan telah ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober lalu.

Pailit itu setelah salah satu kreditor yakni PT Indo Bharat Rayon meminta pembatalan homologasi dan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Saat ini perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (Grup Sritex) telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co, yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi," tulis Welly Salam, Direktur Keuangan SRIL kepada Bursa dikutip Minggu (27/10/2024).

Willy menyebut, pihaknya masih memiliki utang Rp101,3 miliar ke PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan homologasi sehingga menyebabkan perusahaan ditetapkan pailit. Sementara itu, dalam laporan keuangan perusahaan per Juni 2024, juga terdapat sejumlah perbankan yang menjadi kreditur SRIL.

Dalam laporan keuangannya, SRIL mencatat juga memiliki utang ke BCA sebesar US$11,36 juta untuk jangka pendek. Dengan kurs Rp1 sama dengan US$0,000061, nilai utang ini setara Rp186,36 miliar.

Disebutkan jaminan atas pinjaman ini adalah negative pledge untuk semua aset (grup). Selanjutnya, untuk utang jangka panjang, SRIL menarik pinjaman US$71,3 juta atau setara Rp1,16 triliun dari BCA.

Selain ke BCA, utang SRIL juga ada yang berbentuk jangka panjang ke bank lainnya. Total seluruhnya, termasuk BCA, mencapai US$809,99 juta atau setara Rp13,27 triliun. SRIL juga melaporkan utang obligasi US$375 juta (Rp6,14 triliun). Juga terdapat utang ke pemegang saham US$7,13 juta. Berikut detailnya:

Utang jangka panjang SRIL per Juni 2024 (US$):

Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini