Bisnis.com, JAKARTA - Ada beberapa tanda jika KTP Anda disalahgunakan orang lain untuk pinjol. Anda wajib waspada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat tak tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online.
Bahkan, dalam rangka mengantisipasi semakin maraknya aktivitas investasi berbasis digital ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI). Tujuannya agar masyarakat terlindungi.
Meski demikian, ada baiknya masyarakat juga mengantisipasi sendiri dengan rajin membaca tanda-tanda apakah KTP Anda disalahgunakan pinjol atau tidak.
Sebab seperti diketahui, kejahatan online semakin banyak ditemukan. Modusnya juga bermacam-macam.
Salah satunya yakni dengan menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online. Namun biasanya, hanya pinjol ilegal yang tidak ketat menyeleksi nasabahnya.
Buat Anda yang khawatir KTP disalahgunakan orang lain, ada baiknya Anda mengenal tanda-tanda KTP digunakan pinjol orang lain.
Tanda yang paling utama adalah Anda sering mendapatkan notifikasi perbankan atau aktivitas apapun yang tidak Anda lakukan.
Selain itu, Anda kemungkinan juga akan mendapat telepon penagihan apabila orang yang menyalahgunakan KTP Anda tidak tepat waktu membayar tagihan.
Nah buat Anda yang ingin cek KTP disalahgunakan orang lain atau tidak, Anda bisa mengeceknya di SLIK OJK.
Namun pengecekan juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel