Intip Besaran Duit Pensiun Menteri-menteri Jokowi yang Sudah Dibayar Taspen

Bisnis.com,30 Okt 2024, 16:52 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin berfoto bersama pimpinan lembaga tinggi negara, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para wakil menteri, para anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan kepala badan di Istana Merdeka, Jumat (18/10/2024). Foto BPMI Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Taspen (Persero) telah membayarkan manfaat pensiun kepada menteri-menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdaftar dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.

Sekretaris Perusahaan Henra mengatakan untuk menteri-menteri yang baru saja lengser di periode kedua Jokowi Oktober 2024 lalu saat ini sedang menunggu Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Menteri Negara.

"Telah dibayarkan manfaat pensiun pertama kepada menteri periode 2014-2019 dengan total Rp72.120.600. Ini tidak termasuk menteri yang kembali menjabat sebagai Pejabat Negara pada periode 2019-2024," kata Henra kepada Bisnis, Selasa (29/10/2024).

Adapun dari total tersebut, jumlah manfaat pensiun paling rendah adalah sebesar Rp705.600 dan yang paling tinggi adalah sebesar Rp4.158.000.

Henra menjelaskan manfaat pembayaran pensiun Pejabat Negara ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 11 beleid tersebut mengatur besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Sesuai aturannya, bayaran manfaat pensiun tersebut akan dihentikan apabila penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pejabat Negara Eksekutif.

Henra menjabarkan komponen manfaat yang diterima menteri-menteri yang telah lengser tersebut adalah di atas pensiun pokok berupa tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Terhadap menteri yang belum dibayarkan hak pensiunnya saat ini, disebabkan masih menunggu Keputusan Presiden, karena berdasarkan PP 50 Tahun 1980 jo PP 60 Tahun 2000, menyebutkan bahwa pensiun menteri negara diberikan dengan Keputusan Presiden,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini