Mandala Finance (MFIN) Beri Tanggapan soal Suspensi Saham oleh BEI

Bisnis.com,31 Okt 2024, 18:55 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Logo Mandala Finance./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN) atau Mandala Finance menanggapi terkait dengan langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melakukan suspensi saham perusahaan pada perdagangan efek 31 Oktober 2024. 

Terkait dengan hal tersebut, Managing Director Mandala Finance Christel Lesmana mengatakan dalam menjalankan aktivitas perseroan, Mandala Finance memastikan selalu mematuhi keputusan dari regulator dan mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI demi menjaga pasar modal yang sehat.

“Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan langkah-langkah ke depan sesuai dengan arahan yang diberikan oleh OJK dan BEI,” kata Christel kepada Bisnis pada Kamis (31/10/2024). 

Christel mengatakan informasi terbaru terkait pembagian saham bonus akan pihaknya sampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam keterbukaannya pada hari ini, manajemen Mandala Finance menyampaikan perseroan dan melakukan evaluasi ulang dan tidak melaksanakan pembagian saham bonus yang sebelumnya telah diumumkan dalam situs BEI.

"Dengan demikian, pelaksanaan pembagian saham bonus tidak akan dilakukan sesuai dengan informasi yang telah diumumkan sebelumnya sampai informasi lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen.

Sebelumnya, BEI mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek Mandala Finance. Dalam suratnya, Bursa menyampaikan suspensi tersebut dilakukan menimbang Surat OJK nomor S-1636/PM.211/2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Mandala Finance terkait rencana melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor melalui pembagian saham bonus.

Adapun, pihak OJK telah menyampaikan bahwa keputusan hasil RUPSLB pada 14 Oktober 2024 terkait persetujuan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo laba perseroan per 31 Desember 2023 tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan OJK (POJK) Nomor 27/POJK.04/2020 tentang saham bonus. 

“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka BEI memutuskan untuk untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek MFIN di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 31 Oktober 2024, hingga pengumuman bura lebih lanjut,” kata Lidia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini