Pelapor SLIK Diperluas, OJK Rilis Aturan Penilaian Kualitas Subrogasi dan Suretyship

Bisnis.com,02 Nov 2024, 09:06 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperluas cakupan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan fintech peer to peer (P2P) lending. Perluasan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK atau POJK SLIK. 

Dengan penambahan pelapor ini, data debitur diharapkan menjadi lebih lengkap dan komprehensif, sehingga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam manajemen risiko kredit bagi lembaga keuangan.

Untuk mendukung POJK tersebut, OJK pun baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 yang merupakan ketentuan untuk mengatur penilaian kualitas tagihan subrogasi dalam kegiatan penjaminan dan suretyship, yang merujuk pada POJK Nomor 11 Tahun 2024. 

Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi umum, asuransi syariah, serta perusahaan penjaminan untuk melaporkan tagihan subrogasi pada SLIK dengan kategori kualitas tertentu.

“Dalam memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan PPDP OJK menerbitkan SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 tentang penilaian kualitas atas tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship yakni SEOJK Subrogasi. SEOJK ini merupakan pedoman pelaporan ke dalam SLIK mengenai penilaian aset tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, suretyship bagi perusahaan asuransi dan penjaminan,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/10/2024). 

SEOJK ini berlaku sejak 27 September 2024 untuk membantu memastikan ketertiban pelaporan kreditur serta transparansi pelaksanaan kegiatan penjaminan. Aturan tersebut mencakup penilaian kualitas tagihan subrogasi. 

Adapun tagihan subrogasi dicatat sebesar risiko yang ditanggung atau dijamin oleh perusahaan atas nilai saldo kredit, pembiayaan, atau pembiayaan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/Bisnis-Rika Anggraeni

Kreditur melakukan penyesuaian pencatatan atas nilai saldo kredit, pembiayaan, atau pembiayaan syariah setelah dikurangi nilai klaim yang diterima oleh kreditur.

Penilaian kualitas tagihan subrogasi atas kredit, pembiayaan, atau pembiayaan syariah ditetapkan berdasarkan faktor kemampuan pembayaran debitur atas tagihan subrogasi

Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada kualitas tagihan ditetapkan menjadi lancar atau macet. Penilaian terhadap kemampuan pembayaran debitur atas tagihan subrogasi, ditetapkan lancar apabila debitur melakukan pembayaran tagihan subrogasi sebesar 100% dari total tagihan. 

Kemudian, macet, apabila debitur tidak melakukan pembayaran sama sekali atau melakukan pembayaran tagihan subrogasi, tetapi tidak melunasi 100% dari total tagihan.

Perusahaan mengadministrasikan setiap pembayaran debitur atas tagihan subrogasi dan menyampaikan laporan melalui sistem layanan informasi keuangan.

Kemudian, penilaian kualitas penjaminan dan suretyship. Adapun penilaian kualitas penjaminan dan suretyship terhadap pihak terjamin (principal) ditetapkan berdasarkan faktor penilaian kinerja pihak terjamin atau principal.

Penilaian kinerja pihak terjamin atau principal sebagaimana dimaksud meliputi penilaian terhadap komponen kemampuan pihak terjamin atau principal melaksanakan kewajibannya.

Penilaian terhadap komponen kemampuan pihak terjamin atau principal dalam melaksanakan kewajibannya ditetapkan lancar, apabila pihak terjamin atau prinsipal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan target yang diperjanjikan.

Kemudian, kurang lancar, apabila pihak terjamin atau principal melaksanakan kewajibannya namun belum mencapai 100% dari target yang diperjanjikan. 

Lalu, macet, apabila pihak terjamin atau principal melaksanakan kewajibannya namun belum mencapai 100% dari target yang diperjanjikan dan terdapat pernyataan wanprestasi dari penerima jaminan atau obligee.

Penilaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penerima jaminan atau obligee atas penyelesaian kewajiban dari pihak terjamin atau principal. Perusahaan memperoleh hasil evaluasi penerima jaminan atau obligee secara berkala berdasarkan kesepakatan para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini