Bisnis.com, JAKARTA — Premi asuransi jiwa pada kuartal IV/2024 ini diprediksi tidak akan mengalami pertumbuhan signifikan dibanding pertumbuhannya hingga kuartal III/2024.
Hingga September 2024, premi asuransi jiwa tercatat tumbuh 2,73% (year on year/YoY) menjadi Rp135,64 triliun. Analis senior bidang perasuransian Irvan Rahardjo mengatakan setidaknya ada tiga alasan mengapa pertumbuhan premi asuransi jiwa tidak akan jauh berbeda.
"Pertama adalah kinerja unit-linked yang tidak lagi semoncer dua hingga tiga tahun yang lalu akibat regulasi SEOJK [Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor] 5/2022 tentang Unit-Linked yang semakin ketat dan menuntut transparansi dan syarat permodalan yang lebih berat," kata Irvan kepada Bisnis, Minggu (3/11/2024).
Faktor kedua menurutnya adalah kasus-kasus gagal bayar asuransi jiwa yang belum terselesaikan dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi jiwa.
"Faktor ketiga adalah pasar modal yang stagnan beberapa waktu terakhir akibat tidak ada katalis positif, termasuk kabinet baru tidak membawa sentimen positif akibat ruang fiskal yang sempit," tegasnya.
Menurut Irvan, tantangan khusus yang dihadapi asuransi jiwa yang tidak dialami oleh industri asuransi umum adalah dari faktor lesunya lini bisnis unit-linked atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PADYI).
Pada semester I/2024, premi unit-linked tercatat sebesar Rp36,68 triliun, mengalami kontraksi 13,8% (YoY) dibandinhkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp42,56 triliun.
"Tantangan khusus asuransi jiwa di sisa akhir tahun ini adalah membalikkan kembali kinerja asuransi unit-linked setelah asuransi melakukan konsolidasi dan penyesuaian dengan regulasi baru SEOJK nomor 5/2022 yang sangat ketat sebagai koreksi praktik bisnis misseling oleh agen selama ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel