Chubb Life Umumkan Akhiri Bisnis Syariah, Pilih Transfer Portofolio

Bisnis.com,04 Nov 2024, 12:45 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi merger Chubb Life Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Chubb Life Insurance Indonesia mengumumkan telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengalihkan portofolio unit usaha syariah.

"Sesuai dengan rencana kerja kami yang telah disetujui oleh OJK, pemisahan unit syariah Chubb Life Indonesia akan dilakukan melalui pengalihan portofolio unit usaha syariah Chubb Life Indonesia," tulis perusahaan dalam pengumumannya di media bertanggal akhir Oktober, dikutip Senin (4/11/2024).

Dikutip dari pengumuman tersebut, portofolio unit syariah Chubb Life akan dialihkan kepada satu atau beberapa perusahaan asuransi syariah lainnya.

"Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud, termasuk penyampaian informasi kepada nasabah pemegang polis dan peserta asuransi syariah kami," tertulis dalam pengumuman.

Sementara itu, dalam konferensi pers akhir pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa dari 41 perusahaan asuransi yang telah mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dua di antaranya telah melakukan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) per 31 Oktober 2024.

Perinciannya, satu UUS perusahaan asuransi jiwa memilih untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah sendiri. Perusahaan tersebut pun telah mendapatkan izin asuransi jiwa syariah.

“Dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS ke perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/10/2024).

Kemudian, lanjut Ogi, satu UUS perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi umum syariah yang telah ada. Saat ini, UUS tersebut tengah dalam proses pengembalian izin usaha syariah kepada OJK.

Secara keseluruhan, terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan rencana pemisahan UUS pada Desember 2023. Dari jumlah tersebut, 29 unit asuransi akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah baru, sementara 12 unit syariah lainnya akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Perusahaan asuransi diwajibkan untuk melakukan spin-off UUS dengan tenggat waktu hingga Desember 2026. Ogi menjelaskan bahwa salah satu tujuan kewajiban spin-off UUS adalah untuk mengembangkan sektor perasuransian syariah. Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.

“Hal ini juga harus didukung oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional,” kata Ogi.

Dikutip dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. Syaratnya antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk unit syariah perusahaan reasuransi, ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini