Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap langkah untuk menjaga keberlanjutan industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di tengah kehadiran fintech peer to peer (P2P) lending yang dinilai lebih memudahkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman memastikan regulator masih menaruh perhatian pada industri tersebut.
Dia menyebut saat ini OJK sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai pengembangan dan penguatan LKM yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Di dalam RPOJK [rancangan peraturan OJK] ini akan diatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu,“ kata Agusman dalam dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/11/2024).
Tidak hanya sampai disitu, Agusman mengatakan RPOJK tersebut akan memuat mengenai pengaturan kesehatan LKM dengan aspek-aspek tertentu. Serta beberapa ketentuan lainnya yang akan dicantumkan untuk penguatan tata kelola LKM.
Selain itu, lanjut Agusman, OJK juga sedang menyusun roadmap atau peta jalan pengembangan dan penguatan LKM, yang juga tentunya merupakan turunan dari UU P2SK. Peta jalan tersebut diharapkan dapat menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri ke depan sesuai amanah UU P2SK.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat aset industri LKM meningkat sebesar 9,73% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1,64 triliun per Agustus 2024. Pada Agustus 2023, aset industri LKM mencapai senilai Rp1 triliun.
Sementara dari sisi pembiayaan mencapai Rp1,03 triliun, meningkat 2,80% yoy. Sementara pada Agustus 2023 pembiayaan industri LKM mencapai Rp1,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel