Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa regulasi asuransi untuk kendaraan listrik saat ini masih dalam tahap kajian. Walaupun beberapa perusahaan asuransi telah mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik, penetapan tarif asuransi tersebut hingga saat ini masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/2017, yang juga mencakup tarif asuransi untuk kendaraan konvensional.
"Saat ini pengaturan mengenai tarif asuransi kendaraan bermotor masih mengacu ke SEOJK 6/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Termasuk beberapa perusahaan asuransi yang sudah mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik, semuanya masih mengacu kepada pengaturan tarif tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulisnya pada Senin (4/11/2024).
Ogi menambahkan bahwa OJK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) untuk melakukan kajian mendalam terkait regulasi khusus bagi asuransi kendaraan listrik, terutama dalam aspek tarifikasi. Menurutnya, proses ini tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa karena regulasi tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk insentif yang dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
"Pembuatan regulasi juga harus disesuaikan dengan semangat untuk memperbesar minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik. Ini merupakan bagian dari usaha untuk menekan emisi kendaraan," kata Ogi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto mengungkap bahwa AAUI masih terus berkoordinasi dengan OJK untuk mengembangkan regulasi asuransi khusus bagi kendaraan listrik. Menurutnya, risiko yang dihadapi oleh kendaraan listrik berbeda dari kendaraan konvensional, sehingga penentuan tarif premi memerlukan kajian mendalam berbasis data.
"Memang pertama, kalau kita lihat untuk kendaraan listrik ini risiko yang dihadapi berbeda dari kendaraan yang biasa. Untuk menentukan risiko tersebut, kita butuh data yang cukup, dan saat ini data yang tersedia masih terbatas," kata Bern ditemui usai konferensi pers Hari Asuransi yang digelar Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta pada 18 Oktober 2024.
Selain itu, Bern menambahkan bahwa dinamika risiko kendaraan listrik masih terus berubah, terutama dalam hal komponen dan teknologinya. AAUI berharap dalam waktu dekat ada arahan lebih lanjut dari OJK terkait regulasi ini, meskipun penyusunannya perlu memerhatikan skala prioritas OJK.
"Kami masih menunggu arahan dari OJK, semoga dalam waktu dekat ini ada kemajuan," kata Bern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel