Premi Kesehatan Asuransi Jiwa dan Umum Kompak Melesat Dua Digit per September 2024

Bisnis.com,05 Nov 2024, 08:12 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi asuransi/Reuters-Jonathan Bachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan produk asuransi kesehatan masih tergolong cukup baik. Hingga September 2024, premi kesehatan dari asuransi jiwa dan asuransi umum kompak mencatatkan pertumbuhan dua digit.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjabarkan bahwa pada asuransi jiwa, premi kesehatan per September 2024 tumbuh 32,98% (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp21,11 triliun. Jumlah ini berkontribusi 16,28% dari total premi asuransi jiwa pada periode tersebut.

"Di sisi asuransi umum, premi lini usaha kesehatan adalah sebesar Rp7,16 triliun atau 6,52% dari total premi asuransi umum. Adapun nilai premi tersebut tumbuh 24,24%," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, Selasa (5/11/2024).

Ogi menjelaskan survei tahunan yang dilakukan oleh beberapa lembaga internasional menyatakan inflasi medis jauh lebih tinggi dari inflasi umum. Artinya, secara bruto tingkat inflasi medis ini sangat tinggi. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi di seluruh dunia.

Untuk mewujudkan ekosistem asuransi kesehatan yang kuat di tengah inflasi medis tersebut, Ogi mengatakan OJK terus mendorong penguatan dan percepatan proses melalui peningkatan kapabilitas digital yang memungkinkan host-to-host dengan sistem informasi rumah sakit. 

OJK juga mendorong peningkatan kapabilitas tenaga medis untuk dapat menganalisa data yang ada dan memberikan masukan kepada rumah sakit rekanan melalui proses utilization reviu berkala. 

"Pembentukan Medical Advisory Board [MAB] yang akan memberikan masukan bagi perusahaan asuransi dalam mengelola layanan dari sisi aspek medis dan dalam memberikan masukan bagi rumah sakit rekanan melalui utilization review berkala," kata Ogi.

Selain ketiga inisiatif tersebut, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk mereviu produk yang ada agar disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan pengelolaan risiko yang memadai. 

Terakhir, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk terus melakukan sosialisasi berkala dan masif melalui kanal digital kepada masyarakat untuk mendorong cara hidup yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini