Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih terus membayarkan membayarkan klaim tertunda dengan mekanisme penurunan nilai manfaat (PNM). Adapun per akhir September 2024, klaim dibayarkan mencapai senilai Rp337,4 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan klaim tersebut telah dibayarkan kepada 91.403 peserta.
“Berdasarkan laporan pelaksanaan perubahan RPK [rencana penyehatan keuangan] sampai dengan akhir September 2024 AJB Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim kepada 91.403 peserta dengan nominal sebesar Rp337,4 miliar,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya pada Senin (4/11/2024).
Ogi merinci pembayaran klaim tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan asuransi kumpulan sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta.
Pembayaran klaim tersebut pun masih jauh dari target dalam RPK yang telah dinyatakan tidak keberatan oleh OJK pada Juli 2024. Di dalam rencana penyehatan tersebut AJB Bumiputera ditargetkan membayarkan klaim sebanyak Rp2,8 triliun.
Sebelumnya, Ogi pun menekankan regulator meminta AJB Bumiputera untuk mengambil langkah-langkah ekstra untuk mencapai target dan komitmen mengambil tindakan sesuai dengan RPK yang telah disiapkan.
Ogi juga menyinggung soal penyelesaian hak karyawan AJB Bumiputera supaya dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Dia memastikan OJK akan memantau penyelesaian tersebut dengan mengacu pada skema penyehatan keuangan secara menyeluruh, sebagaimana tercantum dalam revisi RPK AJB Bumiputera yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan.
“OJK menilai bahwa keberhasilan penyehatan daripada AJB Bumiputera ini sangat bergantung pada organ manajemen dan seluruh karyawan AJB Bumiputera terutama dalam menjalan rencana penyehatan keuangan yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK,” tandas Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel