Bisnis Endowment Sumbang Premi Terbesar Asuransi Jiwa, Geser Dominasi Unit Linked

Bisnis.com,05 Nov 2024, 15:35 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya pergeseran penyumbang premi terbesar di industri asuransi jiwa

Sebelumnya, Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit linked menjadi penyumbang premi terbesar di industri asuransi jiwa. Namun, lini bisnis endowment (multiguna) dan/atau produk kombinasinya kini mengalihkan dominasi unit linked.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pergeseran tersebut dipicu oleh koreksi pada produk asuransi yang dikaitkan investasi tersebut.  

“Terjadi pergeseran penyumbang premi terbesar di asuransi jiwa setelah adanya koreksi atas PAYDI, di mana per September 2024, lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan premi terbesar adalah endowment dan/atau kombinasinya dengan pendapatan premi sebesar Rp41,66 triliun [30,72% dari total premi],” kata Ogi dalam jawaban tertulis pada Selasa (5/11/2024).

Kemudian diikuti oleh unit linked dengan pendapatan premi sebesar Rp37,21 triliun. Angka tersebut mencakup sekitar 27,43% dari total premi industri asuransi jiwa yang mencapai Rp135,64 triliun. 

Dari sisi peningkatan premi terbesar, asuransi kesehatan mencatatkan kenaikan tertinggi, yakni sebesar Rp5,33 triliun atau naik 33,79% secara tahunan (year on year/yoy). Kemudian diikuti dengan endowment dan/atau kombinasinya dengan kenaikan sebesar Rp4,68 triliun atau naik 12,66% yoy. 

Sementara itu, lini usaha unit linked masih terkontraksi sebesar Rp6,75 triliun atau turun 15,36% yoy. Meskipun masih terkontraksi, Ogi mengatakan pihaknya melihat bahwa sepanjang 2024 premi unit linked terpantau memiliki tren peningkatan setiap bulannya dan diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir tahun. 

Secara umum, kenaikan premi PAYDI setiap bulan sepanjang tahun 2024 adalah sebesar 2%. “Fokus OJK saat ini terhadap unit linked adalah terus memantau kestabilan pertumbuhan premi secara lebih intensif, yaitu secara bulanan sepanjang 2024,” kata Ogi. 

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga mencatatkan adanya penurunan pada lini bisnis unit linked pada semester I/2024. Pada periode tersebut, premi unit linked mencapai Rp36,68 triliun, yang mana terkontraksi 13,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Namun, penurunan tersebut jauh lebih baik dibandingkan semester I/2023, di mana penurunan premi unit linked kala itu mencapai sebanyak 24,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini