BPJS Ketenagakerjaan Minta Payung Hukum Investasi di Luar Negeri, Begini Kata OJK

Bisnis.com,05 Nov 2024, 15:50 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara merespons keinginan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mendapat dukungan pemerintah berupa regulasi yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan dapat menempatkan investasi di luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus mendorong lembaga pengelola dana sosial tersebut melakukan investasi dengan menyesuaikan karakteristik kewajiban di setiap program BPJS Ketenagakerjaan.

"OJK terus mendorong penempatan investasi di BPJS Ketenagakerjaan agar dilakukan sesuai dengan karakteristik kewajiban yang ada, yang dituangkan dalam kebijakan investasi yang direviu secara berkala," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Selasa (5/11/2024).

OJK memahami karakteristik manfaat yang dijamin dalam program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan bervariasi sehingga membutuhkan kebijakan investasi yang berbeda. Adapun program kelolaan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemutusan Kerja (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Di samping itu, karakteristik pemupukan dana pensiun, khususnya terkait dengan program JHT dan JP, juga harus dioptimalkan sejalan dengan karakteristik yang bersifat jangka panjang," kata Ogi. 

Selain itu, OJK juga terus mendorong penerapan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik untuk dapat mengoptimalkan hasil investasi yang baik, salah satunya melalui penempatan investasi dengan mekanisme life cycle fund. 

"Mekanisme investasi ini dapat mengoptimalkan hasil investasi melalui mekanisme penempatan investasi pada media investasi sesuai dengan jangka waktu menuju usia pensiun dari pekerja, sehingga dapat memberikan hasil investasi yang optimal namun tetap terukur dari sisi pengelolaan risiko yang baik," pungkas Ogi.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut payung hukum yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan dapat berinvestasi di luar negeri diperlukan untuk menunjang pengembalian investasi dari dana kelolaan agar lebih optimal. 

"Saat ini, kita ketahui, instrumen di dalam negeri pertumbuhan pasarnya 3-5%, sementara dana investasi kami tumbuhnya sekitar 13%. Jadi instrumen dalam negeri pada waktu tertentu akan terbatas dan risiko akan semakin besar," kata Anggoro saat RDP Komisi IX DPR RI, Senin (28/10/2024). 

Adapun per September 2024 dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp776,76 triliun, tumbuh 13,23% year on year (yoy) dengan yield on investment (yoi) sebesar 6,92%. Sementara itu hasil investasi yang tercatat pada periode tersebut sebesar Rp38,45 triliun.

Anggoro menjelaskan intrumen investasi tersebut sebesar 68% ditempatkan di Surat Berharga Negara (SBN), 20% di bank-bank himbara dan bank pembangunan daerah (BPD), serta sisanya ditempatkan di dalam saham indeks LQ45. 

Bila regulasinya sudah ada, Anggoro mengatakan pihaknya akan menempatkan investasi di negara-negara yang sudah diseleksi ketat. Menurutnya, penempatan investasi dana sosial yang ditempatkan di lebih dari satu negara sudah menjadi hal lazim di negara-negara lainnya.

"Pertimbangannya sederhana, pasar domestik semakin lama semakin tidak mampu, semantara kita harus pastikan semua hasil investasi punya yield yang baik dengan risiko yang termitigasi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini