OJK: Penetrasi dan Densitas Asuransi Melonjak per September 2024

Bisnis.com,05 Nov 2024, 15:09 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penetrasi dan densitas asuransi kembali naik per September 2024.

Sebagai konteks, penetrasi asuransi adalah tingkat premi industri asuransi dibandingkan nilai produk domestik bruto (PDB). Sedangkan densitas asuransi adalah rata-rata uang yang masyarakat sisihkan untuk produk asuransi dalam satu tahun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penetrasi dan densitas asuransi per September 2024 menunjukkan perbaikan.

"Tingkat densitas dan penetrasi asuransi masih terus naik sampai ke level Rp2.080.020 dan 2,80% pada September 2024," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Selasa (5/11/2024).

Angka tersebut membaik dari posisinya per akhir 2023 dengan penetrasi asuransi masih di level 2,59% dan densitas sebesar Rp1,94 juta.

Pada 2023, penetrasi Indonesia sudah tertinggal dari negara-negara lain. Misalnya Malaysia yang sudah 4,8%, Australia 3,3%, Brazil 3,3%, Jepang 7,1%, Singapura 11,4% atau Afrika Selatan yang sudah mencapai 12,6%.

Ogi menjelaskan perbaikan densitas dan penetrasi ini didorong dengan masih terus bertumbuhnya premi asuransi secara umum. Per September 2024, nilai premi asuransi komersial tumbuh 5,77% year on year (yoy) menjadi Rp245,42 triliun, dengan aset yang juga tumbuh 3,81% yoy menjadi Rp992,48 triliun.

Ogi mengakui, penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia cenderung stagnan dalam 2 dekade terakhir. Hal itu tidak lepas dari tak diliriknya sektor industri ini oleh pemerintah sejak krisis keuangan 1998 silam.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, sejak krisis keuangan yang terjadi di tahun 1997 dan 1998, terjadi reformasi sektor jasa keuangan di Indonesia secara besar-besaran, namun belum menyentuh sampai ke sektor perasuransian," kata Ogi.

Namun, dalam dua tahun ini OJK bergerak cepat dengan melalukan berbagai upaya perubahan. Momentumnya adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diharapkan membawa angin segar bagi pertumbuhan dan keberlangsungan industri asuransi di Indonesia.

"OJK akan terus mengawal agar dapat tercapai tingkat densitas Rp2,4 juta dan penetrasi 3,2% pada 2027 sesuai dengan target yang dicanangkan pada peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia," kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini