Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi menjadi kebutuhan masyarakat seiring dengan perkembangan zaman, terlebih ketika seseorang sudah masuk fase berkeluarga.
Prioritas keluarga kini mulai bertambah tak hanya sandang, pangan, dan papan, tetapi meluas ke dana kesehatan, dana pendidikan bagi buah hati, pelunasan cicilan, hingga kesiapan dana pensiun.
Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen menuturkan asuransi bisa menjadi salah satu sarana yang bisa memberikan manfaat perlindungan dari risiko-risiko finansial dan risiko lainnya di masa depan.
"Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar paham tentang bagaimana produk asuransi bekerja, terutama apa yang menjadi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi yang dibeli oleh nasabah," kata Karin dalam keterangannya, Senin (5/11/2024).
Dia menambahkan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi, penting untuk mempelajari dan memahami yang tercantum dalam polis.
Banyaknya jumlah halaman buku polis seringkali menjadi alasan nasabah enggan untuk mempelajarinya secara detail, sehingga nasabah kurang memahami syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam polis termasuk mengenai hal-hal yang diperlukan ketika mengajukan klaim.
Apa itu polis asuransi?
Dia menjelaskan polis yang merupakan suatu perjanjian, memiliki fungsi lebih dari sekedar pengajuan klaim semata, tetapi lebih jauh mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Mengingat pentingnya hal-hal yang tercantum dalam polis asuransi, maka sudah seharusnya nasabah memahami keseluruhan isinya agar manfaat proteksi dapat dirasakan dengan maksimal sesuai syarat dan ketentuan polis pada masing-masing nasabah.
Tidak hanya itu, memahami isi polis juga menghindarkan dari risiko ketidaksesuaian termasuk penolakan klaim yang bisa muncul di masa depan akibat kurangnya pemahaman terhadap detail polis yang dimiliki.
Apa saja yang harus dilakukan oleh calon nasabah sebelum membeli polis asuransi?
1. Pahami Produk Asuransi yang Dibeli
Setelah mendapatkan informasi lengkap dari tenaga pemasar asuransi, sebagai nasabah, Anda bertanggung jawab untuk mencermati dan memahami seluruh informasi terkait produk dan layanan, termasuk syarat dan ketentuan polis, layanan yang diajukan, hingga membandingkan produk dan detailnya.
Pelajari semua itu, jika diperlukan, lakukan konsultasi lanjutan dengan tenaga pemasar. Yang tidak kalah penting, pastikan produk yang dibeli telah sesuai dengan tujuan, kebutuhan, kondisi keuangan, dan profil risiko.
2. Pastikan Kelengkapan Data Pribadi dan Riwayat Kesehatan
Sebagai nasabah, Anda wajib memberikan informasi data pribadi terkini secara lengkap, akurat, dan jujur. Selain itu, Anda juga perlu memperbarui informasi secara berkala terutama jika terdapat perubahan informasi agar produk atau layanan asuransi dapat memberikan manfaat optimal, sekaligus menghindari terjadinya risiko tidak mengungkapkan informasi kesehatan yang sebenarnya dan lengkap (non-disclosure).
Hal tersebut bisa menghambat atau mengurangi manfaat optimal asuransi dan dapat menyebabkan proses klaim yang lebih panjang atau bahkan bisa berdampak pada penolakan klaim.
3. Mempelajari Pasal Pengecualian
Pasal pengecualian menjadi sumber informasi tentang apa saja yang tidak termasuk dalam pertanggungan pada polis asuransi yang dimiliki. Beberapa contohnya adalah tentang kondisi apa yang tidak ditanggung asuransi, apakah ada masa tunggu untuk mendapat pertanggungan, serta apakah ada penyakit tertentu dan penyebab meninggal dunia yang tidak ditanggung.
4. Pelajari Prosedur Pengajuan Klaim
Selain menjelaskan tentang dokumen apa saja yang diperlukan saat mengajukan klaim, dalam polis juga mencantumkan batas waktu pengajuan klaim. Dengan mempelajarinya, kita akan lebih paham untuk menyiapkan dengan cepat dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim agar proses klaim berjalan lancar dan cepat.
5. Melakukan Evaluasi Polis Secara Berkala
Anda wajib melakukan evaluasi pribadi atas polis asuransi yang dimiliki agar sesuai dengan kebutuhan dan perubahan yang terjadi. Anda dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar ataupun menghubungi walk-in Customer Service untuk berkonsultasi dalam mengevaluasi polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel