Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia di tengah langkah kepolisian memberantas para pelindung kejahatan sosial itu.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Djoko Kurnijanto mengatakan pemerintah telah memiliki satuan tugas untuk penanganan keuangan ilegal seperti judol ini, yakni Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Kaitannya dengan judol bagaimana OJK [soal penangkapan pegawai anggota Satgas Pasti], ini kerja sama dengan K/L yang lain, sekarang sudah ada kehadiran Satgas PASTI, atau satuan tugas untuk penanganan keuangan ilegal. Di dalamnya ada beberapa instansi," kata Djoko di kantor OJK Jakarta, Senin (4/11/2024).
Adapun Satgas PASTI ini terdiri dari 16 kementerian/lembaga, termasuk OJK dan Komdigi-yang ternyata ditemukan oknum pegawai di kementerian tersebut yang turut membantu peredaran judol tetap mulus.
Djoko memastikan OJK bersama kementerian dan lembaga lainnya yang tergabung di Satgas PASTI berkoordinasi sangat erat dalam pemberantasan judol.
"Satgas ini yang melalukan pemblokiran website link. Jadi sudah dipastikan kami melakukan koordinasi sangat erat dengan kementerian/lembaga yang lain, baik bilateral maupun secara multilateral lewat keberadaan Satgas Pasti ini," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan belasan orang terkait dengan kasus dugaan judi online. Sebanyak 11 orang diantaranya terdapat pegawai dari Komdigi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel