Kecolongan Oknum Pegawai Kementerian Anggota Satgas PASTI Lindungi Judol, Ini Kata OJK

Bisnis.com,05 Nov 2024, 08:23 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
- Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Slot8278, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia di tengah langkah kepolisian memberantas para pelindung kejahatan sosial itu. 

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Djoko Kurnijanto mengatakan pemerintah telah memiliki satuan tugas untuk penanganan keuangan ilegal seperti judol ini, yakni Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

"Kaitannya dengan judol bagaimana OJK [soal penangkapan pegawai anggota Satgas Pasti], ini kerja sama dengan K/L yang lain, sekarang sudah ada kehadiran Satgas PASTI, atau satuan tugas untuk penanganan keuangan ilegal. Di dalamnya ada beberapa instansi," kata Djoko di kantor OJK Jakarta, Senin (4/11/2024).

Adapun Satgas PASTI ini terdiri dari 16 kementerian/lembaga, termasuk OJK dan Komdigi-yang ternyata ditemukan oknum pegawai di kementerian tersebut yang turut membantu peredaran judol tetap mulus.

Djoko memastikan OJK bersama kementerian dan lembaga lainnya yang tergabung di Satgas PASTI berkoordinasi sangat erat dalam pemberantasan judol.

"Satgas ini yang melalukan pemblokiran website link. Jadi sudah dipastikan kami melakukan koordinasi sangat erat dengan kementerian/lembaga yang lain, baik bilateral maupun secara multilateral lewat keberadaan Satgas Pasti ini," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 11 orang terkait dengan kasus dugaan judi online. Diantara 11 orang tersebut terdapat oknum yang diduga pegawai dari Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, tak hanya oknum dari Komdigi, terdapat beberapa warga sipil juga diamankan oleh kepolisian. 

“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi, antara lain ada juga staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11/2024). 

Ade menjelaskan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang yang sudah diamanatkan. Mereka diketahui diberi wewenang untuk memblokir situs judi online, tetapi dalam praktiknya mereka tidak melakukan hal tersebut.

“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini