Konten Premium

Kondisi Hapus Buku di Bank BUMN saat PP Penghapusan Kredit Macet UMKM Diteken

Bisnis.com,06 Nov 2024, 20:25 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi bank/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP No. 27 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Aturan ini ditujukan untuk para nasabah UMKM bank-bank Himbara dengan sejumlah syarat.

Sebelum adanya aturan ini, terdapat kebimbangan bagi bank-bank milik negara jika nantinya kredit yang dihapus tagih dianggap sebagai kerugian negara. Oleh karena itu, aturan ini menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit yang telah lama macet.

Bank-bank milik pemerintah sebenarnya telah lebih dulu melakukan hapus buku sebelum aturan ini disahkan. Berbeda dengan hapus tagih, nasabah yang dilakukan hapus buku masih ditagih pembayaran kreditnya oleh bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini