Kebijakan Pemutihan Utang Mencakup Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM

Bisnis.com,06 Nov 2024, 09:17 WIB
Penulis: Newswire
Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Kebijakan pemutihan utang ini disebutkan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM.

Dikutip dari Antara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan ini merupakan simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan sebagainya.

"Selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang [pelaku]," ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).

Maman menambahkan PP tersebut dibuat agar pihak bank milik negara (Himbara) memiliki legitimasi ataupun payung hukum untuk bisa menghapus utang UMKM.

Sebagai informasi, kebijakan ini ditujukan untuk UMKM nasabah bank BUMN, yang terkena permasalahan seperti bencana alam, terdampak Covid-19, dan sebagainya.

Dia menekankan UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang.

“Jadi, supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan [UMKM], kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” kata dia.

Sementara itu, Presiden Prabowo sebelumnya mengatakan aturan mengenai pemutihan utang UMKM tersebut diteken usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia yang tiba di Istana Merdeka sejak pukul 16.15 WIB.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tuturnya dalam forum itu.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa terkait dengan teknis persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait. Salah satunya, Kementerian Pertanian (Kementan).

Presiden Ke-8 RI itu juga berharap dapat memberikan angin segar untuk mendorong kinerja petani, nelayan, dan UMKM melalui penghapusan kredit macet tersebut.

“Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini