Kisi-Kisi Aturan Pemutihan Utang Petani dan Nelayan, dari Nominal hingga Jenis Nasabah

Bisnis.com,06 Nov 2024, 10:30 WIB
Penulis: Newswire
Buruh tani memanen padi di lahan persawahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/8/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemutihan utang UMKM, petani, dan nelayan telah resmi diteken Presiden Prabowo Subianto. Simak kisi-kisi persyaratan kebijakan penghapusan utang tersebut, dari nominal hingga jenis nasabah.

Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Dilansir dari Antara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan beberapa syarat penerima kebijakan penghapusan kredit ini, di antaranya nominal pinjaman maksimal. "Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan," ujarnya di Istana Merdeka pada Selasa (5/11/2024).

Kemudian, penghapusan piutang macet ditujukan bagi pelaku UMKM di sector pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, kebijakan ini hanya berlaku bagi nasabah bank-bank milik negara atau Himbara yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," katanya.

Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

"Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya.

Dia juga menekankan UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak akan diberikan penghapusan utang.

“Jadi, supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” katanya.

Sementara itu, Presiden Prabowo sebelumnya mengatakan aturan mengenai pemutihan utang UMKM tersebut diteken usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia yang tiba di Istana Merdeka sejak pukul 16.15 WIB.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa terkait dengan teknis persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait. Salah satunya, Kementerian Pertanian (Kementan).

Presiden Ke-8 RI itu juga berharap dapat memberikan angin segar untuk mendorong kinerja petani, nelayan, dan UMKM melalui penghapusan kredit macet tersebut.

“Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini