Prabowo Teken PP Pemutihan Utang UMKM, Ini Kriteria Debiturnya

Bisnis.com,06 Nov 2024, 12:55 WIB
Penulis: Arlina Laras
Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian UMKM mengungkapkan ketentuan terkait debitur mana saja yang berhak menikmati kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM. Adapun, kebijakan ini akan berlaku di Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan program ini merupakan kebijakan simbolik dari Presiden Prabowo  yang mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan. 

Maman mencatat bahwa sekitar satu juta pelaku UMKM dari sektor-sektor tersebut akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.

“Banknya di mana? Yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara. Nah rata-rata maksimal untuk badan usaha itu Rp500 juta yang hutang-piutangnya berutang maksimal 500 juta, untuk perorangan 300 juta,” ujarnya dikutip pada Rabu (6/11/2024). 

Dia pun menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang memang mengalami berbagai permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.

"[Artinya] tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini yang memang emang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali," katanya.

Selanjutnya, masih untuk para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan, kata Maman, kebijakan ini dimaksudkan bagi pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan utangnya sudah jatuh tempo, yang proses penghapusan bukunya sudah dilakukan di Himbara.

“Jadi ini yang memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan,” tandasnya. 

Sebaliknya, Maman berujar bahwa kebijakan ini tidak akan diberikan kepada pelaku UMKM lainnya yang masih memiliki kemampuan untuk bertahan, dan dinilai oleh Himbara masih memiliki kekuatan untuk melanjutkan usaha mereka.

Lebih lanjut, dalam menjalankan Peraturan ini Pemerintah akan menyiapkan anggaran yang berkisar Rp10 triliun tanpa melalui APBN.

“Jadi ini nggak ada sama sekali melalui APBN kita. Itu penghapus bukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank. PP ini dibuat, agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus [kredit],” ujarnya. 

Maman juga menyebut sebenarnya data terkait pelaku UMKM ini telah terdaftar dalam penghapusan bukuan di masing-masing bank. 

“Nah, itu yang akan kita ‘putihkan' supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM ini mereka bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang agar mereka bisa berusaha lagi ke depannya.

Nantinya, Kementerian UMKM akan bertanggung jawab untuk mendetailkan, memverifikasi, dan berkoordinasi dengan Himbara untuk mengidentifikasi terkait debitur mana yang utangnya akan dihapuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini