BRI: Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM Buka Peluang Pertumbuhan Baru

Bisnis.com,06 Nov 2024, 15:55 WIB
Penulis: Arlina Laras
Gedung Bank BRI Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) merespons terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyebut bahwa saat ini BRI sedang menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), tetapi masih memiliki potensi usaha kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan, sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya. 

“Di samping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024). 

Dia menuturkan bahwa BRI optimistis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.

Sebelumnya, Ketua Himbara yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BRI Sunarso sempat menyebut bahwa kebijakan hapus tagih sangat dinantikan oleh Himbara agar dapat memiliki kemampuan yang sama seperti yang sudah umum dilakukan oleh bank swasta.

Adapun, hal yang paling ditunggu Himbara adalah penetapan kriteria, yang mencakup jenis kredit macet seperti apa yang dapat dihapus, besaran nominal yang diizinkan untuk dihapus hingga berapa lama waktu kredit macet yang bisa dihapus dari pembukuan bank.

“Hal ini penting, penetapan kriteria ini agar tidak menimbulkan moral hazard. Ini yang paling penting, tidak menimbulkan moral hazard,” katanya dalam Money Talks pada Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, ini menjadi penting agar menghindari debitur yang sebenarnya masih mampu membayar alias debitur lancar bisa tergoda untuk sengaja tidak membayar utang mereka.

“Itu yang dijaga, jangan seperti itu. Karena [kalau terjadi moral hazard] nanti semua banknya dan sistem ekonominya jadi rusak,” ujarnya. 

Sunarso pun menuturkan sepanjang tidak terjadi moral hazard, sebenarnya BRI sendiri telah memperhitungkan dampak kebijakan penghapusan piutang macet ini dalam perencanaan keuangan perseroan untuk beberapa tahun ke depan.

Lebih lanjut, dirinya menyebut langkah pemutihan ini tentu menjadi peluang bagi nasabah-nasabah untuk bisa memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan kembali sekaligus tentunya menjadi mesin pertumbuhan bisnis bagi BRI.

Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Pasalnya, banyak UMKM yang sebelumnya memiliki potensi usaha, tetapi kesulitan mengakses pembiayaan karena nama mereka masih tercatat sebagai debitur bermasalah. 

“Karena orang-orang yang tadinya tidak bisa mendapat kredit, tapi namanya belum diputihkan itu tidak boleh memang diberi kredit. Nah sekarang dengan diputihkan akan menjadi potensi pertumbuhan baru yang sehat, tentunya,” pungkas Sunarso.

Melansir dari keterangan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurutnya, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

Dirinya menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting," ujarnya.

Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. 

Adapun, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini