Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengatur wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan beberapa jenis pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan.
Adapun beberapa sektor jasa keuangan yang dimaksud antara lain sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh OJK.
Aturan terkait dengan pungutan sektor jasa keuangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintahan RI Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.