PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Diteken, OJK: Beri Kepastian Hukum Bank BUMN

Bisnis.com,06 Nov 2024, 20:45 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan. OJK menyebut Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM akan memberikan kepastian hukum bagi bank BUMN.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara usai Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa beleid tersebut memberikan kepastian hukum bagi bank BUMN dalam melakukan hapus tagih, yang selama ini lebih leluasa dilakukan oleh bank swasta.

“Bank BUMN bisa melakukan hapus buku, tetapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagih itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara,” katanya kepada wartawan di Gandaria, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Dengan demikian, bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat mengambil langkah tersebut ke depannya, tak terkecuali untuk UMKM.

Menurut Mirza, kebijakan hapus tagih itu juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Ketika ditanya mengenai potensi timbulnya risiko moral imbas penerapan kebijakan tersebut, dia menjelaskan bahwa hapus tagih hanya berlaku untuk nominal pinjaman kecil dan jangka waktu pinjaman yang telah lama berlalu.

“Ini untuk UMKM yang kecil-kecil saja dan untuk petani dan nelayan, berarti kan kecil-kecil, bahkan mungkin pinjaman mikro. … Jadi memang sesuatu yang sudah lama sekali dan untuk jumlah yang kecil,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani beleid yang juga mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di bidang UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain itu pada Selasa (5/11/2024) kemarin.

Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurutnya, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

Dirinya menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (6/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini