Bisnis.com, JAKARTA — Pakar mengungkap bahwa pemutihan utang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), nelayan, hingga petani akan berdampak positif terhadap perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Khususnya perusahaan yang menyelenggarakan penjaminan kredit bagi sektor-sektor tersebut.
Praktisi manajemen risiko sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman mengatakan apabila terdapat ketentuan subrogasi pada perjanjian, maka perusahaan asuransi akan mendapatkan hak subrogasi atau recovery dari pembayaran utang yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, perusahaan asuransi sebelumnya telah membayarkan klaim atas kredit macet sesuai ketentuan polis.
“Oleh sebab itu, dampak terhadap perusahaan asuransi BUMN yang menyelenggarakan asuransi/penjaminan kredit bagi UMKM hingga petani yang mengalami kredit macet, sangat positif [jika diiringi recovery],” kata Wahyudin saat dihubungi Bisnis pada Rabu (6/11/2024).
Secara umum, Wahyudin menilai penghapusan utang tersebut tujuannya untuk kebaikan pihak yang terlibat. Menurutnya, pihak bank yang memberikan kredit dapat menghapus pembukuan dan tidak dianggap sebagai kerugian negara.
Di sisi lain, debitur tidak mempunyai buku kelam sehingga bisa melakukan pinjaman dan perusahaan asuransi mendapatkan pendapatan dari subrogasi tersebut. Namun disatu sisi, lanjut Wahyudin, program tersebut dapat berakibat buruk apabila tidak diterapkan pada segmen dan debitur tertentu sehingga moral hazard akan tinggi.
“Misalnya, debitur baru atau top up tidak melakukan pembayaran angsuran karena ada program ini kembali ke depan. Lalu, berdampak pada naiknya klaim asuransi kredit,” kata Wahyudin.
Oleh sebab itu, Wahyudin mengungkap perusahaan asuransi pun perlu menerapkan strategi untuk mengantisipasi hal tersebut. Salah satunya adalah melakukan pencadangan khusus. Kemudian, evaluasi ulang pada cadangan untuk mengantisipasi kebijakan serupa di masa depan bagi portofolio kredit yang lebih berisiko juga diperlukan.
“Selain itu, melakukan penyesuaian produk penjaminan/asuransi kredit bagi UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dengan penambahan premi atau penyesuaian term and condition termasuk ketentuan subrogasinya,” tandas Wahyudin.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada 5 November 2024.
Kepala Negara mengatakan aturan tersebut dibuat setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia yang tiba di Istana Merdeka sejak pukul 16.15 WIB.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa terkait dengan teknis persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait, salah satunya, Kementerian Pertanian (Kementan). Presiden juga berharap dapat memberikan angin segar untuk mendorong kinerja petani, nelayan, dan UMKM melalui penghapusan kredit macet tersebut.
“Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel