AdaKami Salurkan Pinjaman Rp12,49 Triliun, Kredit Macet (TWP90) Dijaga Rendah

Bisnis.com,07 Nov 2024, 12:33 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi Pinjol AdaKami mendapat sertifikat ISO 27001: 2023 soal keamanan data./ AdaKami.com

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penyelenggara P2P lending, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) hingga saat ini menjaga rasio kredit macet (TWP90) pada level 0,21%, di bawah ketentuan regulator sebesar 5%.

Jonathan Kriss, Brand Manager AdaKami, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga kualitas kredit yang disalurkan.

"Hingga kini, penyaluran pendanaan oleh AdaKami terus bertumbuh sejak awal tahun hingga mencapai Rp12,49 triliun per 6 November 2024. Kami berharap penyaluran pendanaan yang sehat dan bermanfaat oleh AdaKami bisa terus bertumbuh hingga akhir tahun nanti," kata Jonathan kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

Jonathan mengatakan, strategi AdaKami untuk menjaga TWP90 terjaga di bawah 5% adalah dengan lebih cermat memilah nasabah dan potensi pendanaan yang berkualitas melalui proses e-KYC (Know Your Customer) untuk mengenali konsumen lebih baik. 

"Kami juga terus mendorong edukasi literasi keuangan melalui serangkaian kegiatan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial," pungkasnya.

Adapun kondisi kredit macet atau TWP90 industri P2P lending secara keseluruhan saat ini masih terjaga di level 2,38% per September 2024, bahkan membaik dibanding 2,82% pada September tahun lalu.

Namun, OJK mencatat sebanyak 22 dari 97 perusahaan P2P lending tercatat mengalami kredit macet atau TWP90 di atas 5%. Jumlah ini setara 22,68% dari total perusahaan yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Agusman mengatakan OJK telah memberikan surat peringatan kepada 22 penyelenggara P2P lending dengan TWP90 di atas 5% tersebut.

"Terhadap penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," kata Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini