Bisnis.com, JAKARTA — PT Dago Trisinergi Properti, bagian dari The MAJ Group yang mengembangkan The MAJ Collection Hotel & Residences Bandung, ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan pailit PT Dago Trisinergi Properti diputuskan pada 31 Oktober 2024. Pemohon pailit kawasan terpadu ini adalah PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah). Putusan ini ditetapkan dalam nomor registrasi 44/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Menyatakan termohon pembatalan (PT Dago Trisinergi Properti) pailit dengan segala akibat hukumnya," tertulis dalam pengumuman media yang dikutip Kamis (7/11/2024).
PN Niaga kemudian menunjuk Yusuf Pranowo sebagai hakim pengawas untuk kepailitan ini. Pada saat yang sama, kurator yang ditunjuk untuk membereskan boedel pailit adalah MP Chandra Hutabarat, Asa Azumah Alba, dan Suhendra.
Rapat pertama kreditur ditetapkan pada 12 November di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan batas akhir pengajuan klaim adalah 29 November 2024. Klaim diajukan melalui kurator yang beralamat di SSF Law Firm and Partners.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, proyek The Maj akan dilelang oleh Bank Muamalat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel