Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan hapus tagih kredit UMKM, khususnya bagi jutaan petani dan nelayan di Tanah Air, niscaya menghadirkan pekerjaan rumah (PR) baru bagi industri penjaminan.
PR itu datang ketika sektor jasa keuangan ini tengah berbenah demi mengatasi berbagai macam tantangan agar mampu berkembang sesuai target yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028.
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan serta UMKM lainnya pada 5 November 2024.