Konten Premium

Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Digubah, PR Industri Penjaminan Bertambah

Bisnis.com,08 Nov 2024, 11:10 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi & Pernita Hestin Untari
Pedagang di kawasan Pasar Baru, Jakarta pada Rabu (3/4/2024), menata foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024—2029. - Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan hapus tagih kredit UMKM, khususnya bagi jutaan petani dan nelayan di Tanah Air, niscaya menghadirkan pekerjaan rumah (PR) baru bagi industri penjaminan.

PR itu datang ketika sektor jasa keuangan ini tengah berbenah demi mengatasi berbagai macam tantangan agar mampu berkembang sesuai target yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028.

Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan serta UMKM lainnya pada 5 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini