Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 22 dari 97 perusahaan P2P lending dengan TWP90 di atas 5% per September 2024. Jumlah ini setara 22,68% pemain. Meski secara jumlah, kredit macet di pinjol relatif turun yakni menjadi 2,38% dari 2,82% pada periode yang sama tahun lalu.
Terkait dengan hal tersebut, Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai ada tiga hal yang mempengaruhi masih banyaknya penyelenggara yang berkutat pada masalah kredit macet.
“Pertama adalah credit scoring yang digunakan belum mampu menunjukkan kemampuan bayar yang sebenarnya dari calon borrower,” kata Huda kepada Bisnis pada belum lama ini (6/11/2024).
Selama ini, Huda bilang, di sektor produktif pun penghitungan credit scoring masih menggunakan data alternatif. Oleh sebab itu, diharapkan integrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK oleh pemain fintech P2P lending dapat segera dilakukan. Hal tersebut sebagai strategi untuk penyaring debitur yang buruk.
Kedua, Huda menyebut, ketiadaan opsi asuransi kredit sektor produktif juga menjadi penyebab. Padahal, saat ini sebagian besar debitur adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena plafon yang ditawarkan maksimal Rp2 miliar.
“Harusnya ada opsi asuransi kredit dan dijadikan sebagai salah satu value dalam credit scoring serta ditampilkan di halaman borrower sehingga lender bisa mengetahui apakah calon borrowernya mempunyai asuransi atau tidak,” katanya.
Ketiga, Huda melihat bahwa sektor produktif memiliki risiko kredit macet lebih tinggi. Dia mencatat data kredit macet untuk badan usaha juga mengalami peningkatan dan secara agregat lebih dari 5%. Sedangkan untuk kredit macet perorangan mencapai 2%.
“Artinya untuk sektor produktif mempunyai risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan sektor konsumtif. Hal ini yang menyebabkan platform P2P Lending lebih memilih menyalurkan ke sektor konsumtif, selain pangsa pasarnya juga lebih besar sektor konsumtif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel