Perintah OJK Bagi Pinjol dengan Kredit Macet Tinggi

Bisnis.com,08 Nov 2024, 11:37 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dengan kredit macet atau TWP90 di atas 5% untuk membuat rencana perbaikan. Regulator mencatat masih ada 22 dari 97 perusahaan P2P lending dengan TWP90 di atas 5% per September 2024. Angka tersebut setara dengan 22,68% pemain, di mana jumlah yang cukup signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman pun menghimbau perusahaan untuk membuat rencana perbaikan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. 

Terlebih regulator melalui Road Map Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sudah memberikan pedoman bagi industri. “Dan bagi yang TWP90 melampaui 5% diminta untuk membuat action plan langkah perbaikan,” kata Agusman kepada Bisnis baru-baru ini(6/11/2024). 

Agusman sebelumnya memastikan bahwa regulator pun telah memberikan surat peringatan dan tetap melakukan pengawasan terhadap kualitas pendanaan LPBBTI. Pihaknya pun tidak segan untuk memberikan sanksi apabila ada pelanggaran. 

“Pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan [juga akan dilakukan],” kata Agusman. 

Secara umum, OJK mencatat kredit macet industri fintech P2P lending masih terjaga per September 2024. Dilihat dari TWP90 pada periode tersebut, mencapai sebanyak 2,38%.  

Angka tersebut juga turun apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yakni 2,82%. Namun demikian, OJK mencatat masih ada 22 dari 97 perusahaan P2P lending  dengan TWP90 di atas 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini