Bisnis.com, JAKARTA — Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Teknologi Merlin Sejahtera atau UKU mencatatkan tingkat kredit macet bermasalah di bawah ketentuan industri 5%.
Dilihat dari website UKU per Rabu (6/11/2024) tingkat keberhasilan kredit dalam platform selama 90 hari mencapai 97,87%. Artinya kredit macet di atas 90 hari dilihat dari rasio TWP90 hanya 2,13%.
Chief Executive Officer (CEO) UKU Tony Jackson mengatakan perusahaan menerapkan beberapa strategi untuk menekan kredit bermasalah. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi analisis big data untuk penilaian kredit yang lebih akurat.
“Selain memanfaatkan teknologi analisis big data, kami juga berupaya mengedukasi pengguna UKU tentang pentingnya menjaga kesehatan finansial secara bertanggung jawab dan disiplin dalam melakukan pembayaran,” kata Tony kepada Bisnis, belum lama ini (6/11/2024).
Tony mengatakan dengan edukasi tersebut, pengguna juga dapat menjaga kesejahteraan finansial mereka. Pada akhirnya, dengan finansial yang baik, mereka tidak memiliki kendala dalam membayar angsuran.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet industri fintech P2P lending masih terjaga per September 2024. Dilihat dari TWP90 pada periode tersebut, mencapai sebanyak 2,38%.
Angka tersebut juga turun apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yakni 2,82%. Namun demikian, OJK mencatat masih ada 22 dari 97 perusahaan P2P lending dengan TWP90 di atas 5%, setara 22,68% pemain, jumlah yang cukup signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara untuk membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
“OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI [Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi] dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” kata Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel