Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan kendaraan bermotor masih mengalami kenaikan per September 2024. Kondisi kredit kendaraan bermotor tersebut berbanding terbalik dengan data penjualan kendaraan bermotor pada periode yang sama.
Adapun Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil secara wholesales turun 9,1% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 72.667 unit per September 2024. Angka penjualan mobil secara ritel atau dari dealer ke konsumen juga turun 10,6% menjadi 72.366 unit. Di sisi lain, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan sepeda motor domestik tercatat menurun ke angka 514,460 unit atau turun 2%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengungkap piutang pembiayaan pokok kendaraan bermotor per September 2024 mengalami peningkatan sebesar 9,93% yoy menjadi Rp408,72 triliun.
“Hal ini menunjukkan penyaluran pembiayaan masih tetap tumbuh positif di tengah penurunan penjualan kendaraan bermotor,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip Jumat (8/11/2024).
Secara keseluruhan, per September 2024, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pun masih tumbuh sebesar 9,39% yoy menjadi Rp501,78 triliun. Sementara dari sisi laba industri pembiayaan per September 2024 tumbuh sebesar 0,84% yoy atau sebesar Rp16,97 triliun.
“Dengan melihat pertumbuhan tersebut dan masih ada waktu beberapa bulan lagi menjelang tutup buku akhir Desember 2024, maka pertumbuhan pembiayaan perusahaan pembiayaan diperkirakan masih akan sesuai target 10-12% pada akhir tahun 2024, meskipun terdapat risiko akan bias ke bawah sehingga diperlukan peningkatan piutang pembiayaan yang lebih besar ke depan,” kata Agusman.
Agusman memastikan untuk lebih mengembangkan industri perusahaan pembiayaan, OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 yang dapat menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri ke depan.
Di sisi lain, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF)gross tercatat sebesar 2,62% dan NPF net sebesar 0,81%.
OJK memproyeksikan NPF pada perusahaan pembiayaan akan tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku baik sampai dengan akhir 2024 dan 2025 mendatang.
“Perusahaan pembiayaan pun dihimbau untuk memitigasi peningkatan kredit bermasalah antara lain melalui penilaian kelayakan pendanaan [credit scoring] yang lebih akurat,” tandas Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel