Geliat Tiga Kementerian dan BTN (BBTN) Pacu Realisasi Program 3 Juta Rumah

Bisnis.com,09 Nov 2024, 16:47 WIB
Penulis: Arlina Laras
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA  – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) memaparkan berbagai solusi untuk memacu realisasi program Tiga Juta Rumah di Indonesia di depan ratusan pengembang.

Beragam solusi dari permasalahan pemenuhan rumah rakyat, mulai dari penyediaan lahan, perizinan, hingga usulan mengenai relaksasi pajak properti untuk meringankan harga produksi properti, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat menjadi bahasan dalam acara diskusi bertema Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat.

Dalam paparannya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya akan meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk di antaranya memperpanjang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lima tahunan. 

Selain itu, kata Maruarar, pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah untuk mengurangi harga jual rumah.

“Jika pembagian tanah bisa gratis dan murah, lalu efisiensi bisa dilakukan, kemudahan perizinan juga terjadi, saya pikir program Tiga Juta Rumah ini bisa meningkatkan omzet para pengembang secara luar biasa,” ujar Maruarar di Menara 1 BTN, Jakarta (8/11/2024) malam

Bahkan, tahun depan, dirinya memastikan banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya. Oleh karena itu, dirinya meminta para pengembang untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan rencananya dalam waktu dekat untuk menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR. 

Terkait rencana penghapusan BPHTB untuk MBR, Tito mengatakan hal itu akan disosialisasikan bersama seluruh Pemerintah Daerah dan para pengembang di daerah.

“Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan,”

Nanti, pihaknya akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan real estate bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Presiden dan harus dilaksanakan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait

“Kita minta Pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu,” tutur Tito.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya akan meminta pengembang untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) di proyek perumahan mereka, dan akan menerapkan denda berupa penyediaan rumah gratis bagi MBR bagi pengembang yang tidak taat.

Secara khusus, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melanjutkan, pihaknya aktif berdiskusi dengan Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu terkait program tersebut

Merespon pernyataan tersebut, Nixon mengatakan bahwa pengurangan biaya dapat mencapai total 21% untuk Rumah MBR dan MBT yang terdiri dari pembebasan PPN, pemangkasan PPH dan penghapusan BPHTB akan mampu memicu permintaan akan perumahan karena harga jual rumah menjadi lebih murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini