OJK Beberkan Perkembangan Asuransi Bermasalah, dari Wanaartha hingga Bumiputera

Bisnis.com,10 Nov 2024, 21:05 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan beberapa perusahan asuransi bermasalah, seperti PT Asuransi Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. 

Terkait Wanaartha Life, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini perusahaan dalam proses likuidasi setelah pencabutan izin usaha pada Desember 2022. 

“Saat ini proses likuidasi sedang berlangsung dan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, tim likuidasi telah melakukan pembayaran tahap satu dan tahap dua,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip pada Minggu (10/11/2024). 

Ogi menambahkan perusahaan juga sedang memproses pembayaran tahap ketiga kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan terus memantau secara berkala progres penyelesaian ini,” imbuhnya. 

Untuk Kresna Life, Ogi mengatakan regulator telah mengajukan upaya hukum kasasi dan menunggu proses selanjutnya di Mahkamah Agung (MA). Dia memastikan bahwa OJK akan terus memantau progres atas upaya tersebut. 

Diketahui, OJK sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pencabutan izin Kresna Life.

Sementara, OJK menegaskan pencabutan izin usaha Kresna Life bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

Pencabutan izin usaha Kresna Life pun dilakukan setelah proses pengawasan yang cukup panjang, baik melalui pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

Lebih jauh, OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, yang menyebabkan rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) lebih rendah dari ketentuan. 

OJK juga memberikan perkembangan terkait dengan nasabah Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi. Terkait hal tersebut, Ogi bilang bahwa regulator akan terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) secara konsisten. 

“Termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ogi. 

Di sisi lain, Jiwasraya telah dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada dan saat ini telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) per 11 September 2024. 

“OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” kata Ogi. 

Terakhir, OJK memberikan perkembangan pembayaran klaim tertunda AJB Bumiputera dengan penurunan nilai manfaat (PNM).

Adapun, berdasarkan laporan pelaksanaan perubahan RPK, sampai dengan akhir September 2024 AJB Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim kepada 91.403 peserta dengan nominal sebesar Rp337,4 miliar. 

“Pembayaran klaim ini terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan asuransi kumpulan sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta,” kata Ogi. 

Namun demikian, pembayaran tersebut masih jauh dari target yang telah ditetapkan dalam RPK perusahaan yang telah dinyatakan tidak keberatan OJK pada Juli 2024. Adapun dalam RPK tersebut, klaim yang ditargetkan mencapai Rp2,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini