Siasat Asuransi Raksa Berbisnis Proteksi Kendaraan Listrik

Bisnis.com,11 Nov 2024, 13:57 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Layanan mobile Asuransi Raksa./Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Raksa Pratikara menjalankan startegi selektif dalam memberikan proteksi kendaraan listrik. Hal tersebut lantaran klaim rasio asuransi kendaraan listrik mulai menunjukan pemburukan. 

Edy, Direktur Utama Asuransi Raksa, Pratikara menjelaskan mulanya perusahaan memiliki produk perlindungan khusus kendaraan listrik. Produk ini menerapkan tarif dengan mengikuti aturan kendaraan bermotor konvensional, mengingat belum ada regulasi tarif khusus untuk kendaraan listrik. Di sisi lain, ada peningkatan pendapatan premi kendaraan yang dikontribusikan dari polis kendaraan listrik karena memang pasarnya tumbuh. 

“Hanya saja kami sangat selektif dalam hal melakukan penjualan produk ini,” kata Edy saat dihubungi Bisnis pada baru-baru ini (7/11/2024). 

Edy mengatakan perusahaan selektif lantaran berdasarkan studi asuransi kendaraan listrik di negara lain yang sudah mulai lebih dahulu hasilnya tidak terlalu baik dari segi klaim rasio. Hal tersebut didukung dengan data perusahaan yang juga mulai mengarah ke arah pemburukan. 

Dia mengatakan pemburukan tersebut memang disebabkan beberapa faktor seperti harga suku cadang yang lebih mahal dibandingkan harga mobil keseluruhan sehingga lebih rentan terjadinya klaim constructive total loss (CTL). Ditambah lagi mobil bekas juga nilainya sangat rendah dibandingkan mobil konvensional.

“Untuk peningkatan premi karena absolute amount masih sangat kecil jadi meskipun secara persentase cukup besar namun nilainya tidak signifikan di portofolio kami,” kata Edy. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap regulasi asuransi untuk kendaraan listrik saat ini masih dalam tahap kajian. Meskipun beberapa perusahaan asuransi telah mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik, penetapan tarif asuransi kendaraan listrik hingga saat ini masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/2017, yang juga mencakup tarif asuransi untuk kendaraan konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan regulator bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) untuk melakukan kajian mendalam terkait regulasi khusus bagi asuransi kendaraan listrik, terutama dalam aspek tarifikasi. Menurutnya, proses ini tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa karena regulasi tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk insentif yang dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

“Pembuatan regulasi juga harus disesuaikan dengan semangat untuk memperbesar minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik. Ini merupakan bagian dari usaha untuk menekan emisi kendaraan,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya pada Senin (4/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini