OJK Siapkan Aturan Paylater Leasing, Intip Poin-poin yang Diatur

Bisnis.com,11 Nov 2024, 19:29 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun regulasi khusus yang mengatur buy now pay later (BNPL) perusahaan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Agusman mengatakan saat ini perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL masih mengacu dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022. 

"OJK sedang menyusun pengaturan khusus terkait BNPL antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL," kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (11/11/2024).

Selain itu, Agusman menjelaskan regulasi tersebut juga akan mengatur tentang kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, hingga terkait manajemen risiko. 

"Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis BNPL yang sehat dengan memperhatikan prinsip pelindungan konsumen," kata Agusman.

Adapun piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan per September 2024 mencatat pertumbuhan sebesar 103,40% yoy menjadi Rp8,24 triliun. Agusman mengatakan angka tersebut lebih rendah dari BNPL pada perbankan yang tercatat sebesar Rp19,81 triliun. 

"Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh perusahaan pembiayaan diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini