Tugu Insurance Dorong Regulasi Khusus Asuransi Kendaraan Listrik

Bisnis.com,12 Nov 2024, 00:32 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) atau Tugu Insurance menilai perlu adanya regulasi khusus untuk asuransi kendaraan listrik guna mendukung pertumbuhan industri kendaraan ramah lingkungan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat. Menurutnya, regulasi yang jelas dan komprehensif dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

“Kami berharap dalam proses pembuatan kebijakan ini, perlu dilakukan kajian yang melibatkan perusahaan-perusahaan untuk memberikan pandangan dari sisi pelaku usaha. Dengan demikian, kami dapat mengembangkan produk yang kompetitif sesuai aturan serta memberikan perlindungan terbaik bagi nasabah,” kata Tatang kepada Bisnis,com, Senin (11/11/2024). 

Saat ini, Tugu Insurance secara aktif mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, bila di masa depan terdapat kebijakan khusus terkait produk asuransi kendaraan listrik, perseroan siap mengikuti aturan baru tersebut dan mengoptimalkan layanannya untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia pada periode Januari hingga Agustus 2024 mencapai 23.045 unit. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan sebesar 177,32% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Lonjakan tersebut dipercaya karena semakin banyaknya pemain baru yang masuk ke pasar mobil listrik di Indonesia, serta adanya program insentif pemerintah yang membuat harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau.

Dengan meningkatnya penjualan kendaraan listrik ini, Tugu Insurance melihat peluang besar untuk memperluas produk asuransi kendaraan listrik.

“Kami ingin mengoptimalkan kesempatan menjual produk asuransi kami bersamaan dengan pertumbuhan penjualan kendaraan listrik. Selain itu, inisiatif ini juga menunjukkan dukungan kami terhadap perkembangan green industry di Indonesia,” tambah Tatang.

Tugu Insurance terus berupaya memperkaya portofolio produknya dan meningkatkan layanan khusus untuk kendaraan listrik. Tatang menyampaikan bahwa optimalisasi kerja sama dengan mitra bisnis existing serta membangun kolaborasi baru menjadi fokus utama perusahaan dalam mendorong peningkatan premi asuransi kendaraan listrik.

“Selain pada unit kendaraan listrik, kami juga melihat kesempatan untuk memberikan perlindungan terhadap infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian daya dan unit charger. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh,” katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap regulasi asuransi untuk kendaraan listrik saat ini masih dalam tahap kajian. Walaupun beberapa perusahaan asuransi telah mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik, penetapan tarif asuransi kendaraan listrik hingga saat ini masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/2017, yang juga mencakup tarif asuransi untuk kendaraankonvensional.

“Saat ini pengaturan mengenai tarif asuransi kendaraan bermotor masih mengacu ke SEOJK 6/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Termasuk beberapa perusahaan asuransi yang sudah mengeluarkan produk asuransi kendaraanlistrik, semuanya masih mengacu kepada pengaturan tarif tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulisnya pada Senin (4/11/2024). 

Ogi menambahkan bahwa OJK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) untuk melakukan kajian mendalam terkait regulasi khusus bagi asuransi kendaraan listrik, terutama dalam aspek tarifikasi. Menurutnya, proses ini tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa karena regulasi tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk insentif yang dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraanlistrik.

“Pembuatan regulasi juga harus disesuaikan dengan semangat untuk memperbesar minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik. Ini merupakan bagian dari usaha untuk menekan emisi kendaraan,” kata Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini