Cara Klaim dan Besar Santunan Jasa Raharja saat Jadi Korban Kecelakaan

Bisnis.com,12 Nov 2024, 11:16 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Jalan Tol Semarang-Batang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia pada Kamis (11/4/2024)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kecelakaan merupakan hal yang paling kita hindari saat berada di jalan raya.

Namun apabila nasib berkata lain, korban kecelakaan bisa mendapat santunan atau asuransi dari Jasa Raharja.

Jasa Raharja sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Namun tak semua korban kecelakaan berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Pihak yang Berhak dan Tidak Berhak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Mengutip dari situs resminya, santunan diberikan kepada setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Kemudian bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda.

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, santunan akan diberikan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN).

Berikut ini korban yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja:

Sedangkan korban kecelakaan yang tak mendapat santunan dari Jasa Raharja yakni:

Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

Bagi korban kecelakaan, berikut cara klaim santunan Jasa Raharja:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini