Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) angkat bicara soal dampak kasus Investree terhadap industri fintech P2P lending.
Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan bahwa pencabutan izin usaha penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut berdampak pada kepercayaan masyarakat atas industri ini.
"Dampak itu sebenarnya bukan soal uangnya, tapi soal market trust. At the end our business itu soal trust. Hal-hal seperti itu saya juga sayangkan," kata Pandu saat ditemui usai acara Bulan Fintech Nasional di Kasablanka Mall Jakarta, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, pelaku industri fintech P2P lending penting untuk membangun kepercayaan pasar baik melalui edukasi dan literasi maupun dengan menjamin tata kelola perusahaan yang baik.
Namun demikian, kasus Investree tersebut menurut Pandu adalah hal yang normal dalam sebuah siklus naik turun sebuah industri.
"Jadi itu memang suatu kejadian, to be honest, sebenarnya normal. Di mana ada market downturn, pasti ada yang kena. Hanya kan ada dua, apakah kenanya karena negligence [kelalaian] or fraud. Hal-hal seperti itu yang memang pasti terjadi di dunia manapun," kata Pandu.
Meski berdampak pada kepercayaan pasar, Pandu memastikan kondisi industri P2P lending saat ini secara keseluruhan masih terjaga. Hal itu dibuktikan dengan penyaluran pinjaman yang masih mencatatkan pertumbuhan dengan kredit macet atau TWP90 terkendali di bawah 5%.
Hingga September 2024, outstanding pinjaman P2P lending mencapai Rp74,48 triliun atau tumbuh 33,73% (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari segi kualitas pinjaman, TWP90 industri masih aman di level 2,38% bahkan membaik secara tahunan dibanding 2,82%.
"Industrinya aman, tetapi kan tetap saja, industri lagi downturn kan begini, bola berputar. Jadi roda berputar. Sekarang lagi down, lagi mau naik lagi sekarang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel