Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per September 2024 telah membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp289,96 miliar.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan klaim tersebut dibayarkan kepada lebih dari 40.000 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari periode Januari-September 2024.
"Dapat dilihat di tahun 2024 peserta manfaat JKP mengalami penurunan sebanyak 2,93% untuk kasus klaim, namun untuk jumlah iuran yang dibayarkan meningkat sebanyak 8,21% dibandingkan di bulan September 2023," kata Oni kepada Bisnis, Rabu (13/11/2024).
Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023, BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim JKP sebesar Rp267,96 miliar kepada 42.000 peserta atau pekerja terdampak PHK.
Adapun hingga September 2024, jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 40,15 juta peserta. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan mengalami penurunan sebesar 0,23% atau sebanyak 93.000 peserta.
"Penurunan kepesertaan ini terjadi akibat adanya kondisi ekonomi global yang belum terlalu kondusif, secara tidak langsung menciptakan ketidakstabilan perekonomian Indonesia dan dapat berdampak negatif termasuk pertumbuhan tenaga kerja," kata Oni.
Dengan tren PHK yang meningkat, Oni menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan ketahanan dana kelolaan program JKP agar bisa memenuhi klaim pekerja terdampak PHK.
"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen secara profesional dengan kehati-hatian dan sesuai aturan yang berlaku untuk mengelola dana dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian secara global dan nasional yang mengalami volatilitas luar biasa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel