Objek Asuransi Aset 'Pelat Merah' Bakal Diperluas, Termasuk Mobil Dinas

Bisnis.com,13 Nov 2024, 18:47 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi mobil dinas (20/10/2024)/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan mulai 2025 mendatang, seluruh kendaraan dinas akan menjadi objek yang bisa diasuransikan kepada Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan saat ini objek produk konsorsium masih terbatas pada aset tidak bergerak seperti gedung bangunan.

"Tahun depan targetnya untuk kendaraannya, roda empat dan roda dua, tapi pemerintah juga lagi melakukan inventarisasi dulu aset-asetnya, karena sangat banyak di seluruh Indonesia kan, tentunya ini kan menyangkut anggaran APBN juga," kata Budi kepada Bisnis, Rabu (13/11/2024).

Budi yang juga Direktur Utama Asuransi Candi itu mengatakan pihak konsorsium sedang menunggu regulasi dari pemerintah sebelum perluasan objek dilakukan. Bila sesuai rencana, maka mulai tahun depan perluasan asuransi BMN untuk kendaraan dinas bisa dilakukan.

Saat ini, regulasi yang menjadi landasan asuransi BMN tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Kemudian peraturan turunannya berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 118/Tahun 2019 jo KMK 265/ tahun 2020 tentang perubahan KMK 118/ Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian BMN pada Kementerian Lembaga.

Dalam regulasi tersebut, kriteria BMN yang dapat menjadi obyek asuransi masih terbatas berupa gedung/bangunan kantor, pendidikan dan rumah sakit.

Bila objek asuransi BMN diperluas, Budi percaya hal ini akan berdampak positif bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi di dalam konsorsium asuransi BMN untuk dapat memperbesar market share mereka.

"Kita asosiasi selalu mendorong. Apalagi pemerintah nanti ketika ada penugasan ya, di dalam ekosistem penugasan itu harusnya semua bisa dilibatkan, baik [asuransi] swasta maupun BUMN," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini