Bisnis.com, JAKARTA— PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance merespons penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Terkait dengan hal tersebut, Chief of Financial Officer Adira Finance, Sylvanus Gani M mengatakan bahwa perseroan masih mempelajari terkait dengan aturan tersebut. Namun demikian, perusahaan tetap mengukur dan menganalisa semua opsi pengembangan bisnis.
“Kami masih mengevaluasi semua opsi pengembangan bisnis, yang feasible untuk kami jalankan,” kata Gani kepada Bisnis, pada Jumat (15/11/2024).
Untuk saat ini, Gani menyatakan bahwa perusahaan belum memutuskan untuk memasuki sektor pembiayaan emas. Namun, dia menambahkan bahwa peluang untuk terlibat dalam pembiayaan emas tetap terbuka di masa mendatang. Ini menunjukkan bahwa perusahaan masih mempertimbangkan potensi dan dinamika pasar sebelum mengambil langkah strategis lebih lanjut.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 pada 14 November 2024. POJK tersebut memberikan pedoman bagi LJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK tersebut mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas.
“Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” Agusman dalam keterangan resminya pada Kamis (14/11/2024).
POJK tersebut mencakup kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK, penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
Dalam POJK juga diatur persyaratan permodalan, di mana penyelenggara kegiatan usaha bulion harus memenuhi beberapa syarat. Pertama bagi bank umum harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun.
Kemudian, bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional, bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun.
Sementara bagi LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel