Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank BCA Syariah menyambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Direktur BCA Syariah Pranata memandang bahwa beleid tersebut akan dapat meningkatkan pemahaman keuangan masyarakat, terutama terkait pembiayaan emas.
"Hal ini akan meningkatkan literasi pembiayaan emas di masyarakat," katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (15/11/2024).
Selain itu, dia juga mengharapkan agar aturan anyar tersebut dapat tetap berdampak positif terhadap pertumbuhan pembiayaan emas di BCA Syariah.
Per September 2024, BCA Syariah meraup laba bersih Rp133,41 miliar, tumbuh 12,2% (year on year/YoY) dari Rp118,9 miliar. Aset terkerek naik 12,95% (YoY) menjadi Rp13,36 triliun.
Dari fungsi intermediasi, pembiayaan yang disalurkan juga tumbuh signifikan 32,8% (YoY) hingga mencapai Rp10,43 triliun. Outstanding pembiayaan emas juga melesat sebesar 150,9% (YoY) hingga mencapai Rp133,6 miliar.
Adapun, POJK 17/2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan dapat menjembatani supply dan demand terhadap kebutuhan emas.
"Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," tulis Agusman dalam keterangan resminya, Kamis (14/11/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel