Piutang Paylater Leasing Mayoritas ke Sektor Non Produktif, NPF per September Naik

Bisnis.com,17 Nov 2024, 17:33 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi wanita sedang berbelanja di situs online menggunakan skema pembayaran paylater./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan per September 2024 didominasi ke segmen non produktif. Selaras dengan hal tersebut, non performing financing (NPF) BNPL perusahaan pembiayaan naik ke level 2,60% dari 2,52% pada Agustus 2024.

Direktur PT Indodana Multi Finance Iwan Dewanto mengatakan meskipun ada kenaikan NPF, levelnya masih di bawah ambang batas ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"NPF sebesar 2,60% sebetulnya masih tetap terjaga dan masih jauh dibawah rasio NPF yang disyaratkan OJK, yaitu NPF netto harus dibawah 5%," kata Iwan kepada Bisnis, dikutip Minggu (17/11/2024).

Meski tak menyebut angka pastinya, Iwan memastikan NPF Indodana Multi Finance saat ini masih jauh di bawah 5%. Dalam menjaga NPF berada pada batas aman, Iwan menjelaskan Indodana selalu menerapkan sistem manajemen risiko yang menyeluruh. 

Iwan mencontohkan salah satunya adalah melalui implementasi credit scoring yang prudent dan selektif sehingga pengguna layanan paylater dipastikan mempunyai kemampuan membayar kewajiban angsurannya sampai dengan jatuh tempo pelunasannya.

"Kami melakukan monitoring pembiayaan secara berkala yaitu melakukan pemantauan ketat pada nasabah untuk mendeteksi dini masalah pembayaran dan mengambil langkah preventif yang diperlukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Agusman menjabarkan piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pebiayaan per September 2024 meningkat sebesar 103,4% year on year (yoy) menjadi Rp8,24 triliun, dengan tingkat NPF gross dan NPF net masing-masing sebesar 2,60% dan 0,71%.

"Berdasarkan piutang pembiayaan pokok, mayoritas berasal dari segmen masyarakat yang memiliki kategori usaha lainnya/non produktif, yang diikuti dengan usaha mikro," kata Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini