Manulife Syariah Beroperasi Penuh 1 Desember 2024, Tahapan Pengalihan Portofolio Dimulai

Bisnis.com,18 Nov 2024, 06:28 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pekerja menyelesaikan pemasangan banner PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio unit usaha syariah perseroan kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia) dari Otoritas Jasa Keuangan per 14 November 2024.

Dengan persetujuan ini, maka setelah pengalihan rampung, Manulife Syariah Indonesia akan beroperasi penuh sebagai perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

"Pemisahan Unit Syariah ini mencerminkan komitmen kami untuk selalu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang dalam perlindungan asuransi berbasis syariah," ulas perusahaan dalam pengumumannya di Bisnis Indonesia edisi hari ini, Senin (18/11/2024).

Langkah selanjutnya, perusahaan memulai mengalihkan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas. "Rencana pengalihan portofolio kepesertaan syariah dari Unit Usaha Syariah Manulife Indonesia ke Manulife Syariah akan berlaku efektif pada 1 Desember 2024," tertulis lebih lanjut dalam pengumuman.

Atas rencana ini, pemegang polis diberi ruang memberi tanggapan hingga 29 November 2024. "Jika tidak ada tanggapan dari Bapak/Ibu hingga 29 November 2024, kami akan melanjutkan proses pengalihan portofolio tersebut. Rencana pengalihan portofolio kepesertaan syariah dari Unit Usaha Syariah Manulife Indonesia ke Manulife Syariah Indonesia akan berlaku efektif pada 1 Desember 2024," tertulis dalam pengumuman.

Manulife menyebut pengalihan portofolio kepesertaan syariah juga akan diikuti perpindahan data pribadi nasabah ke Manulife Syariah Indonesia. Perusahaan memastikan memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selama periode portofolio kepesertaan syariah secara resmi dialihkan ke Manulife Syariah Indonesia, semua layanan dan proses operasional atas polis asuransi jiwa syariah nasabah akan tetap menjadi tanggung jawab Manulife Indonesia. Setelah portofolio kepesertaan syariah dialihkan dari Unit Usaha Syariah ke Manulife Syariah Indonesia, kewajiban terhadap pemegang polis asuransi jiwa syariah akan menjadi tanggung jawab Manulife Syariah Indonesia," tulis perseroan.

Disebutkan juga pengalihan portofolio ini tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim dan nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.

Nasabah juga dapat menghubungi Manulife Indonesia Customer Contact Center jika masih memiliki pertanyaan terkait aksi pemindahan portofolio ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini