OJK Berharap Densitas Asuransi Terkerek jika UMP Tahun Depan Naik

Bisnis.com,18 Nov 2024, 21:05 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap densitas asuransi turut terdorong ketika daya beli masyarakat terdongkrak apabila upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan densitas asuransi adalah rata-rata uang yang disisihkan masyarakat untuk produk asuransi dalam satu tahun.

"Tentu saja berdampak. Iya [berharap bisa meningkatkan densitas asuransi]," kata Ogi saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (18/11/2024).

Berdasarkan data, terjadi ketimpangan antara tingkat literasi asuransi dan inklusi asuransi. Pada 2022, literasi asuransi berada pada level 31,72% sedangkan inklusi asuransi hanya 16,63%. Artinya, orang yang paham asuransi belum tentu membeli produk asuransi.

"Asuransi masih dianggap kewajiban, bukan kebutuhan. Kita harus edukasi masyarakat asuransi itu kebutuhan. Nanti pelan-pelan kita akan edukasi literasi ke masyarakat," pungkas Ogi.

Adapun densitas asuransi per September 2024 sebesar Rp2,08 juta, atau tumbuh 7,2% dibanding 2023 sebesar Rp1,94 juta. Menilik tren pendapatan masyarakat dari faktor peningkatan UMP, rata-rata kenaikan UMP dari 2023 ke 2024 adalah sekitar 3,5%.

Sementar itu, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim mengatakan kenaikan UMP memang tidak akan berdampak langsung pada konsumsi asuransi.

"Tapi akan berdampak [ke densitas asuransi] apabila kenaikan UMP itu meningkatkan kemampuan kredit pegawai untuk membeli sepeda motor atau KPR yang mewajibkan asuransi untuk objek kreditnya," kata Abitani kepada Bisnis, Senin (18/11/2024).

Dengan demikian, Abitani melihat apabila UMP 2025 nanti naik, dampaknya juga akan mendorong densitas asuransi. Pada 2027, pemerintah menargetkan densitas asuransi menjadi Rp2,4 juta. Artinya, tersisa Rp0,32 juta untuk mencapai target tersebut.

"Dengan adanya kenaikan upah maka akan ada peningkatan daya beli yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan premi asuransi," pungkas Abitani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini