Bisnis.com, JAKARTA - Tren Pinjaman Daring yang memudahkan seseorang mendapat dana secara efektif dan efisien sedang meningkat. Menurut data dari OJK per Agustus 2024, sebanyak 135 jt masyarakat menjadi pengguna dari Platform Pindar.
Namun, tren ini dibarengi dengan kemunculan pinjaman daring/pinjaman online ilegal yang tidak berizin dan diawasi oleh OJK. Pinjaman online ilegal juga beresiko menjebak sang peminjam dalam bunga dan teror yang mencekik.
Oleh karena itu, sebelum anda justru terjebak sebab tidak mengetahui perbedaan dari pindar legal dan ilegal, simak perbedaan kedua pinjaman ini dari OJK.
Pindar ilegal
1. Tidak Memiliki Izin Resmi
Pindar ilegal tidak memiliki izin resmi beroperasi dan dapat diketahui lewat deskripsi dari platform pindar tersebut
2. Bunga tidak terbatas
Pindar ilegal juga tidak memiliki keterangan perihal syarat peminjaman, sehingga tidak diketahui berapa besaran dari bunga pinjaman
3. Denda tidak terbatas
Pindar ilegal juga tidak memperlihatkan keterangan perihal syarat denda peminjaman, yang dapat melebihi pinjaman utama.
4. Pemberian pinjaman sangat mudah
Pindar ilegal akan memberikan pinjaman dengan sangat mudah. Hal ini tidak lain ditujukan untuk menjebak peminjam agar menggunakan pindar illegal
5. Akses ke seluruh data hp
Pindar ilegal akan melakukan pengambilan serta penyadapan data dari handphone peminjam. Hal ini sangat berbahaya, sebab dapat menyebabkan penyalahgunaan data pribadi.
6. Tidak ada layanan pengaduan
Pindar ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga seorang peminjam yang telah mengalami pelanggaran privasi atau syarat pihak pertama, tidak dapat melakukan pengaduan kepada platform pindar ilegal
7. Penawaran jalur pribadi
Pindar ilegal kerap kali menggunakan penawaran jalur pribadi, sebab tidak bisa menggunakan jalur promosi publik resmi.
8. Pegawai penagihan tidak terverifikasi
Pindari ilegal akan melakukan penagihan dengan pola teror kepada peminjam. Padahal OJK menuturkan bahwa metode penagihan harus sesuai dengan standar yang sudah ada.
Pindar Legal
1. Berizin Resmi
Pindar legal memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Transparansi
Pindar legal menyediakan informasi jelas mengenai bunga, denda, dan syarat pinjaman. Bunga dan biaya maksimal 0,3% perhari (konsumtif) dan 0,1% perhari (produktif) serta denda maksimal 100%.
3. Analisis Pinjaman melalui Kredit scoring
Pindar legal menggunakan metode filtrasi untuk menyetujui pinjaman kepada peminjam.
4. Akses hanya kamera, Microphone, location
Dalam pengambilan data pribadi, pindar legal hanya menggunakan akses CAMILAN.
5. Ada layanan pengaduan
Layanan pindar legal menyediakan laman pengaduan untuk pelanggaran yang terjadi dalam proses peminjaman dan penagihan.
6. Dilarang menawarkan jalur pribadi
Pinjaman daring legal melarang penawaran peminjaman dana kepada platform terkait dengan jalur pribadi
7. Pegawai yang menagih tersertifikasi
Pegawai penagihan/kolektor merupakan tenaga manusia yang sudah tersertifikasi dan terverifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel