Bisnis.com, JAKARTA - Masalah pemburukan kualitas kredit industri bank perekonomian rakyat (BPR) belum juga mereda. Hal ini tercermin dari rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) terbaru yang menembus level 11%.
Sebagai informasi, regulator menetapkan batas atas rasio NPL perbankan pada level 5%. Sementara, data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan OJK menunjukkan rasio NPL BPR per Agustus 2024 mencapai 11,67%.
Angka ini naik 154 basis poin (bps) secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya atau Agustus 2023 yang sebesar 10,13%. Tak hanya dari sisi rasio, nominal kredit bermasalah atau non-lancar bank perekonomian juga membengkak 225,52% YoY dari Rp13,93 triliun menjadi Rp17,07 triliun.
Sejak awal tahun hingga bulan kedelapan 2024, rasio NPL BPR terus mengalami kenaikan. Pada Januari 2024 di level 10,25%, kemudian Februari pada level 10,55% dilanjutkan pada Maret, April, Mei dan Juni 2024 yang masing-masing berada di level 10,7%; 11,2%; 11,37% dan 11,39% hingga Juli 2024 yang mencapai 11,58%.
Menanggapi kondisi tersebut, penyebab yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (Perbarindo) sama, yaitu berakhirnya ketentuan relaksasi pandemi Covid-19 pada Maret 2024.
Pada akhir bulan ketiga tahun ini, OJK telah resmi menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan bagi nasabah yang terdampak Covid-19, sejalan dengan pemulihan ekonomi.
selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
Sebanyak 75% dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan pengelolaan aset dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“Termasuk evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pasca pandemi Covid-19 dengan menerbitkan POJK Nomor 1 tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/2024).
Senada, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan rasio NPL yang mengalami kenaikan imbas dampak dari pandemi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Bahkan, beberapa BPR, kata Tedy, baru menyesuaikan kebijakannya pada akhir periode masa berlaku relaksasi.
"Saya lihat ini akan sebentar, seiring dengan naiknya kredit, tentu rasio NPL akan mengalami perbaikan," ujarnya.
Menurutnya, seluruh pelaku industri BPR memiliki semangat yang sama untuk terus memperbaiki kinerjanya baik dari sisi kuantitas maupun sisi kualitasnya. Dirinya pun optimistis rasio NPL di industri BPR dapat ditekan di bawah 8%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel