Wanti-Wanti OJK ke Bank Soal Risiko Likuiditas hingga Suku Bunga

Bisnis.com,18 Nov 2024, 16:21 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ilustrasi bank/shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA -– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan Tanah Air untuk mewaspadai risiko pasar dan risiko likuiditas di tengah dinamika ekonomi global, salah satunya ketidakpastian tingkat suku bunga.

Regulator juga membeberkan potensi tekanan ekonomi domestik dari perkembangan ekonomi negara lain seperti China hingga kenaikan tensi geopolitik di berbagai belahan dunia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya terus mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya kepada ekonomi domestik serta perbankan Indonesia.

“Hal tersebut dilakukan seiring dengan pengawasan perbankan secara individual yang intensif dan berkelanjutan, yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan Indonesia pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang,” katanya dalam keterangan terkait Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) kuartal II/2024, Senin (18/11/2024).

Per paruh pertama 2024 lalu, OJK mencatat bahwa kondisi perekonomian global relatif stagnan dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi, serta pertumbuhan ekonomi negara-negara yang masih terdivergensi.

Situasi ini antara lain dipengaruhi oleh laju penurunan inflasi yang masih berada di atas target, sehingga mendorong Bank Sentral Amerika Serikat (AS) The Fed mempertahankan suku bunga sampai dengan Juni 2024, dan baru melakukan pemangkasan suku bunga tiga bulan kemudian.

Itu sebabnya, perbankan juga didorong untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai) secara memadai.

Adapun, OJK mencatat pertumbuhan kredit bank umum masih cukup baik, yaitu sebesar 12,36% secara tahunan (year on year/YoY) per Semester I/2024, meningkat dari 7,76%.

Pertumbuhan kredit tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan dari segmen korporasi yang sejalanm dengan penjualan yang baik dan kemampuan bayar yang kuat.

Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) juga masih tumbuh yaitu sebesar 8,45% Yoy, dari tahun sebelumnya (5,79%,YoY) sehingga menjadi salah satu faktor pendorong terjaganya likuiditas perbankan.  

“Dalam situasi demikian, kondisi likuditas bank umum terpantau masih cukup memadai sebagaimana tecermin dari rasio AL/NCD [alat likuid/non-core depositI] dan AL/DPK masing-masing sebesar 112,33% dan 25,37%,” pungkas keterangan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini