Bisnis.com, BADUNG — Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syarif Yunus menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengadaptasi skema dana pensiun wajib seperti yang diterapkan di Malaysia.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan harmonisasi dana pensiun wajib dengan dana pensiun sukarela.
"Menurut saya bisa seperti Malaysia, di mana ada skema tabungan wajib nasional bagi pekerja di seluruh sektor, dengan kontribusi iuran dari karyawan dan pemberi kerja. Tentu dengan insentif pajak agar kepesertaan bertambah signifikan dan aset kelolaan besar untuk jangka panjang," kata Syarif kepada Bisnis, Selasa (20/11/2024).
Adapun program pensiun tambahan bersifat wajib tersebut diatur dalam Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU P2SK itu mengamatkan harmonisasi program pensiun wajib BPJS Ketenagakerjaan dengan program pensiun sukarela di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaha Keuangan (DPLK).
"Kalau di negara lain seperti Hongkong dan Malaysia, program pensiun bersifat wajib dan provider-nya silakan pilih sendiri di market, negara hanya menentukan wajib. Di Indonesia, ada wajib yang BPJS ada yang sukarela," kata Syarif.
Adapun program dana pensiun di Malaysia bernama Employees Provident Fund (EPF). Dikutip dari laman resminya, EPF adalah salah satu dana pensiun tertua di dunia yang didirikan pada 1951.
Hingga kuartal III/2024, EPF mencatat 364.364 pendaftaran anggota baru, sehingga total keanggotaan menjadi 16,1 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,69 juta adalah anggota aktif yang sekarang mewakili 50,4% dari 17,24 juta tenaga kerja di Malaysia.
Sementar itu, pendaftaran pemberi kerja baru yang tercatat selama periode tersebut sebesar 55.717, sehingga jumlah total pemberi kerja aktif yang terdaftar di EPF menjadi 612.889.
Penambahan peserta dana pensiun tersebut turut mendongkrak kontribusi dana pensiun yang dibayarkan. Total kontribusi yang diterima per kuartal III/2024 meningkat dari RM23,1 miliar pada kuartal III/2023 menjadi RM25,2 miliar pada kuartal III/2024.
Kontribusi tersebut dibayarkan dari gabungan pemberi kerja dan pekerja. Besaran yang ditanggung pekerja dengan usia di bawah 60 tahun adalah sebesar 11% dari gaji per bulan. Sementara besaran yang ditanggung pemberi kerja tergantung pada beban gaji yang harus dibayarkan kepada pegawai.
Bila gaji pegawai di bawah RM5.000, besaran yang ditanggung pemberi kerja sebesar 13%, dan untuk besaran gaji di atas RM5.000 maka pemberi kerja menanggung 12%.
Sementara bagi pekerja dengan usia 60 tahun ke atas, beban yang ditanggung sebesar 5,5%. Untuk pemberi kerja, yakni 6,5% apabila upah pekerja mereka di bawah RM5.000 dan 6% bila upah pekerja mereka di atas RM5.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel